X

Cara Membuat Visa Waiver Jepang untuk E-Paspor (Bebas Biaya!)

Alasan semakin banyak orang Indonesia yang berlibur ke Jepang, salah satunya karena kebijakan visa waiver. Ya, kini WNI bisa ke Jepang dengan mudah hanya dengan mengantongi e-Paspor dan sticker visa waiver. Say goodbye kepada repot-repot siapin dokumen untuk visa!

Salah satu kelebihan memilik e-Paspor bagi WNI adalah bisa apply visa waiver Jepang dengan gratis. Jika kamu sudah memiliki e-Paspor (BACA: Cara Membuat E-Paspor), kamu sudah eligible untuk memohon visa waiver ke kedutaan Jepang.

KETENTUAN VISA WAIVER JEPANG

  • Tujuan Perjalanan: kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
  • Durasi masa tinggal: 15 hari
  • Masa berlaku: 3 tahun. Atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor tersisa kurang dari 3 tahun)
  • Biaya: gratis
  • Lama proses: 2 hari kerja (hasil bisa diambil di hari berikutnya)

Info lebih lanjut mengenai visa waiver Jepang bisa dibaca disini.

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

1.Form

Form ini tidak perlu dibawa dari rumah karena sudah disediakan di Kedutaan. Namun apabila ingin mengisi dari rumah, bisa di-download disini.

2. E-Paspor Asli

Form pengajuan visa waiver Jepang

KEDUTAAN BESAR JEPANG

Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Kedutaan Besar Jepang di Jakarta 

(wilayah yurisdiksi: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung)

Jl. M.H. Thamrin 24
Jakarta Pusat (10350)

(Stasiun MRT terdekat: Stasiun Bundaran HI)

Permohonan Visa Jepang:

Senin – Jumat: 08.30 – 12.30 (kecuali hari libur. Cek hari libur Kedubes Jepang http://www.id.emb-japan.go.jp/hoho.html)

Pengambilan Visa Jepang:

Senin – Jumat: 13.30-15.00 (kecuali hari libur. Cek hari libur Kedubes Jepang http://www.id.emb-japan.go.jp/hoho.html)

Nomor Telepon

Tel. +62-21 3192-4308 (hunting system)

Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah yurisdiksi Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, bisa apply di Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar. Info wilayah yurisdiksi dan alamat konsuler bisa cek disini.

LANGKAH PERMOHONAN VISA WAIVER JEPANG DENGAN E-PASPOR

  1. Bawa form dan e-Paspor, datang ke Kedutaan Besar Jepang di Senin – Jumat antara jam 08.30 – 12.00
  2. Menukarkan KTP dengan ID Card untuk masuk ke area kedutaan
  3. Masuk ke ruangan pengajuan visa dan mengambil nomor antrian
  4. Menyerahkan dokumen form dan e-Paspor ke counter
  5. Menerima kertas bukti submit dokumen, visa waiver bisa diambil keesokan harinya
ID Card setelah tukar KTP di security
Kertas bukti submit dokumen. Jangan hilang karena akan digunakan untuk ambil visa dan paspor esok harinya

PENGAMBILAN VISA WAIVER

  1. Bawa kertas bukti submit dokumen, datang ke Kedutaan Besar Jepang di Senin – Jumat antara jam 13.30-15.00
  2. Menukarkan KTP dengan ID Card untuk masuk ke area kedutaan
  3. Masuk ke ruangan pengajuan visa dan mengambil nomor antrian
  4. Menyerahkan kertas bukti submit dokumen, dan menerima e-Paspor yang sudah di-sticker visa waiver Jepang
Sticker visa waiver sudah menempel di e-Paspor

F.A.Q. (Frequently Asked Questions)

Q: Bisakah pengajuan visa waiver diwakilkan?

A: Pada prinsipnya, pemohon harus datang sendiri ke loket visa untuk mengajukan visa waiver. Namun apabila pemohon tidak dapat datang sendiri karena alasan tertentu, bisa diwakilkan (oleh staf kantor tempat bekerja atau keluarga). Info lengkap bisa cek disini: http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html

Q: Jika sudah memiliki visa waiver di e-Paspor dan sudah digunakan untuk berpergian ke Jepang, apakah perlu registrasi lagi jika akan pergi ke Jepang berikutnya?

A: Tidak. Pemilik visa waiver bisa berpergian ke Jepang dalam durasi 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku visa waiver habis tanpa perlu registrasi lagi di tiap perjalanan

Q: Apakah pemilik visa waiver pasti diterima memasuki imigrasi saat di Jepang nanti?

A: Visa waiver adalah rekomendasi yang diberikan bagi warga negara asing untuk dapat memasuki negara Jepang, bukan berarti izin mutlak atau jaminan dapat memasuki negara Jepang. Keputusan dapat tidaknya memasuki negara Jepang dipegang oleh pihak Imigrasi Jepang saat mendarat disana. Ada kalanya petugas Imigrasi Bandara Jepang melakukan random check kepada pemegang visa waiver, menanyakan itinerary, tiket pesawat, dan hal-hal tujuan wisata. Dari tanya-jawab inilah ditentukan dapat masuk tidaknya pemegang visa waiver tersebut ke Jepang.

Q: Saya hendak berpergian ke Jepang, namun masa berlaku visa waiver saya habis sedangkan e-Paspor saya masih berlaku. Apa yang harus dilakukan?

A: Silakan meng-apply lagi visa waiver Jepang seperti pertama kali. Isi form dan menyerahkan e-Paspor ke loket visa untuk ditempel stiker baru.

Selamat berlibur ke Negeri Sakura!

anandary: I wander and wonder

View Comments (85)

  • wah makasih, ada blog yang menjelaskan dengan detail.
    Jadi dateng langsung ke kedubes jepang aja dan biayanya gratis.

  • Siang Ibu Jennifer,
    Terima kasih atas sharing nya. Pertanyaan saya :
    Visa waiver ini dapat digunakan ke negara mana saja ya selain di Jepang?

    Terima kasih

  • Soalnya KTP ku blum jadi dan gak punya SIM.
    Seandainya kunjungan (teman/keluarga) kita ke jepang lebih dari seminggu dan uang (¥) yg dimiliki kurang lebih 50.000¥ apa ga bisa lolos kak?
    Dan apakah travel insurance itu wajib dimiliki?

    • Semua keputusan ada di tangan pihak imigrasi sana ya, jadi aku nggak bisa jawab bisa lolos atau enggak. Travel insurance nggak wajib untuk ke Jepang, tapi lebih baik punya.

  • Soalnya KTP ku blum jadi dan gak punya SIM.
    Seandainya kunjungan (teman/keluarga) kita ke jepang lebih dari seminggu dan uang (¥) yg dimiliki kurang lebih 50.000¥ apa ga bisa lolos kak?
    Dan apakah travel insurance itu wajib dimiliki?

  • HAllo kak Jenn, aku mau tanya untuk pengajuan visa waiver ke jepang, apa cuma e passport & e ktp ?
    1. apa boleh kalau pakai suket ?
    2. Lalu, saat di imigrasi jepang jika ditanya saldo yg kita miliki, berapakah minimum uang yg kita bawa untuk dapat masuk ke jepang ? Mohon informasi nya kak. Trimakasih

    • Suket untuk apa? Visa waiver cukup isi form dan bawa e-paspor. KTP untuk tukar name tag di security. Kalo nggak ada KTP boleh ID lain misalnya SIM.

      Untuk saldo biasanya sekitar 1,5 - 2 juta dikali lama hari di Jepang.

  • dear jeniffer,

    mau tanya ya, kalau anak saya punya e paspor , tp skr posisi di swiss , apakah bisa minta visa waiver jepang di kedubes jepang yg di swiss?
    mohon info nya ya...terima kasih

      • Kalau saya KTP Jawa Barat, tapi saat ini domisili di Denpasar, apakah bisa apply VISA Waiver nya di Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar? atau harus ke Kedutaan Besar di Jakarta (sesuai yuridiksi)?

        • Kalau apply untuk visa waiver dengan e-Passport, bisa di konsulat mana saja (Jakarta or Bali).
          Kalau apply untuk visa biasa, harus di konsulat sesuai yuridiksi KTP.