X

Cara Membuat E-Paspor (Syarat & Biaya)

Belakangan ini berbondong-bondong orang Indonesia membuat atau meng-upgrade paspor miliknya menjadi e-Paspor. Apa sih manfaat si e-Paspor ini? Apa bedanya dengan paspor biasa? Bagaimana cara membuatnya? Dengar-dengar kok ribet ya bikinnya? Hmm…

Pertama kali aku dengar e-Paspor adalah awal tahun 2016. Saat itu, lagi plannning mau ke Jepang. Excited banget dengar berita bahwa dengan e-Paspor, warga negara Indonesia bisa mendapat gratis visa waiver ke Jepang! Wah, ke Jepang tanpa harus ribet kumpulin dokumen dan bayar? Kapan lagi? Singkat cerita, September 2016 aku pun sukses melenggang ke Jepang dengan visa waiver menempel di e-Paspor. (BACA: Cara Membuat Visa Waiver Jepang untuk E-Paspor)

Berhubung tahun 2016 itu aku belum start nge-blog, belum bisa share pengalaman deh! Tapi bulan Juli 2018 lalu, adikku apply untuk e-Paspor. Berbekal menemani dia, berikut pengalaman kami membuat e-Paspor!

APA ITU E-PASPOR?

Banyak orang yang masih sering tertukar antara istilah E-PASPOR dan (Membuat) PASPOR ONLINE.

E-PASPOR: Paspor dengan chip biometrik tertanam pada buku. Sampai saat tulisan ini dibuat, E-PASPOR belum bisa di-apply secara online (harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk isi form, submit data, dan interview).

(Membuat) PASPOR ONLINE: Sama saja dengan PASPOR BIASA (tidak memiliki chip biometrik). Namun kalian bisa isi form, dan submit data melalui online saja (website imigrasi). Tetap harus ke kantor imigrasi untuk proses interview/wawancara.

Perlu digarisbawahi bahwa proses pembuatan paspor butuh proses INTERVIEW/WAWANCARA, sehingga pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk foto dan interview.

APA KEUNTUNGAN E-PASPOR?

  1. E-PASPOR memiliki data yang lebih lengkap dan akurat dibanding paspor biasa Tidak mudah dipalsukan, sehingga lebih aman.
  2. Karena alasan nomor 1, E-PASPOR lebih mudah diverifikasi. Sehingga logikanya pemilik E-PASPOR lebih mudah mendapat persetujuan saat aplikasi visa ke Kedutaan. (*tidak mutlak, semua kembali pada pertimbangan kedutaan)
  3. Pemegang E-PASPOR bisa menggunakan autogate imigrasi di bandara. Menghemat waktu daripada imigrasi manual yang biasanya memiliki antrian panjang.
  4. Beberapa negara membebaskan visa atau memberi visa waiver pada WNI pemegang E-PASPOR. Contoh: Jepang

BIAYA E-PASPOR

Harga pembuatan E-PASPOR saat tulisan ini dibuat adalah Rp 655.000,- (48 halaman)

Info lengkap bisa cek disini:

http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#masa-berlaku-dan-biaya

DIMANA MEMBUAT E-PASPOR?

Hingga saat tulisan ini dibuat, permohonan E-PASPOR hanya bisa dilayani oleh kantor imigrasi Kelas 1, dalam hal ini di kota Jakarta, Batam, dan Surabaya:

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Timur
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

DOKUMEN UNTUK E-PASPOR

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan E-PASPOR:

  1. E-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (ASLI dan FOTOKOPI)
  2. Kartu Keluarga (ASLI dan FOTOKOPI)
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (ASLI dan FOTOKOPI)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (ASLI dan FOTOKOPI)
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (ASLI dan FOTOKOPI)
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Info lengkap bisa cek disini:

http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan

Khusus untuk pemilik paspor biasa (yang diterbitkan di atas 2009) baik yang masih berlaku maupun sudah selesai masa berlaku, jika hendak meng-upgrade menjadi E-PASPOR dokumen yang dibutuhkan hanya:

  1. Paspor Lama
  2. E-KTP (jika E-KTP belum dicetak, bawa resi bukti pengambilan foto dan sidik jari dari kelurahan)

Fotokopi semua dokumen di kertas ukuran A4 untuk di-submit pada petugas.

LANGKAH MEMBUAT E-PASPOR

1. Memilih Tanggal dan Nomor Antrian di antrian.imigrasi.go.id atau download aplikasi ANTRIAN PASPOR di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS)

a. Lakukan pendaftaran di antrian.imigrasi.go.id. Jika sudah mendaftar, tunggu email verifikasi 1×24 jam dan cek folder SPAM.

TIPS: Apabila tidak kunjung mendapat email verifikasi, DM username dan alamat e-mail ke Instagram @ditjen_imigrasi untuk dibantu verifikasi.

Cara ini juga kami lakukan karena setelah daftar kami belum dapat e-mail verifikasi juga. Dengan cepat DM kami ditanggapi oleh Ditjen Imigrasi.

Cari di Play Store atau App Store dengan keyword “Layanan Paspor Online”

Info app Antrian Paspor dari Twitter @ditjen_imigrasi

b. Pilih kantor imigrasi yang akan dituju

c. Pilih tanggal dan waktu (pagi/siang)

TIPS: Update di akun Twitter dan Instagram Ditjen Imigrasi untuk info kuota tanggal antrian paspor, atau saat kuota antrian dibuka.

[UPDATE JULI 2019] Kuota antrian dibuka tiap hari JUMAT

Twitter Ditjen Imigrasi
Instastory di Instagram Ditjen Imigrasi
2. Datang ke Kantor Imigrasi (sesuai tanggal dan jam di antrian online)

a. Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan

b. Tunjukkan nomor antrian kepada petugas untuk mendapatkan map kuning berisi form.

Map kuning isi form

Tidak perlu datang jauh sebelum jam antrian, karena map kuning hanya akan diberikan saat sudah masuk jam antrian Anda.

c. Isi form menggunakan pulpen berwarna HITAM

d. Submit form dan dokumen kepada petugas untuk diperiksa. Jangan lupa menginfokan kepada petugas bahwa Anda memohon untuk E-PASPOR. Map kuning tersebut akan ditandai oleh petugas.

Loket untuk submit form dan ambil nomor antrian

e. INTERVIEW. Jika tidak ada ada dokumen yang kurang, Anda akan diberikan nomor antrian untuk wawancara/interview

Layar yang menunjukkan nomor antrian

Proses interview biasanya hanya butuh waktu 5-10 menit. Pertanyaan yang diajukan biasanya pertanyaan umum seperti “Kenapa buat paspor? Mau liburan kemana?” dll. Selain itu Anda juga akan difoto dan diminta sidik jari. Pria dan wanita sebaiknya mengenakan baju berkerah. Hindari warna putih karena background foto adalah warna putih.

g. Setelah proses interview, akan diberikan Tanda Terima Permohonan Paspor berisi nomor input permohonan paspor. Saat itu proses pembuatan paspor memakan waktu 10 hari kerja setelah pembayaran.

Tanda Terima Permohonan Paspor. Lama 10 hari kerja
3. Membayar Biaya Paspor

Biaya paspor kami bayarkan melalui teller bank BNI. Kami memilih melalui teller supaya lebih aman saja karena takut error dll.

Bukti pembayaran di bank BNI

Bisa juga melalui ATM BNI dengan langkah sebagai berikut:

  1. Masukkan kartu dan PIN
  2. Pilih Menu Lain
  3. Pilih Menu Pembayaran
  4. Pilih Menu Berikutnya
  5. Pilih Imigrasi
  6. Input Nomor Permohonan Paspor (17 digit)
  7. Tampilan Layar Konfirmasi; Pilih Setuju

(Sumber: http://soekarnohatta.imigrasi.go.id/cara-pembayaran-paspor-di-atm-bni/ )

Pembayaran harus dilakukan dalam rentang waktu 7 hari setelah proses wawancara. Jangan lupa menyimpan Bukti Pembayaran.

4.  Menunggu Proses Pembuatan Paspor (sekitar 7-10 hari kerja)
5. Mengambil Paspor

a. Datang ke kantor Imigrasi dengan membawa Tanda Terima Permohonan Paspor dan Bukti Pembayaran

b. Mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin. Caranya dengan scan QR Code di lembar Tanda Terima atau memasukkan nomor permohonan paspor

Mesin tiket pengambilan paspor dan tiketnya

c. Menyerahkan Tanda Terima dan Bukti Pembayaran pada petugas saat nomor antrian dipanggil. Petugas akan mengecek E-KTP Anda juga.

Loket pengambilan paspor

d. E-PASPOR sudah di tangan Anda

E-paspor sudah di tangan!

Untuk pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu KK dengan membawa surat KK asli. Apabila di luar KK, harus menyertakan surat kuasa.

Demikian pengalaman kami memohon E-PASPOR. Fyi, kami mengajukan E-PASPOR di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta. Dua kali memohon paspor disana dan selalu lancar, antriannya teratur. Petugasnya juga sangat helpful.

Kantor Imigrasi Kelas 1 SOETTA

Semoga informasi ini berguna untuk yang akan membuat E-PASPOR!

anandary: I wander and wonder

View Comments (155)

  • Tidak bisa buat E-paspor, kata petugasnya harus menunggu paspor biasa 6 bulan mendekati mati.... apakah bisa diakali ?? mohon bantuannya

  • Kak Mau nanya, kan epassport cuma bisa di Jakarta, Surabaya dan Batam .
    kalo saya mau perpanjang passpor lama ( bukan e passport sebelumnya) mau perpanjang tapi ganti ke e- passport.
    Dan eKTP nya Medan,.
    Itu bisa ke Jakarta dengan ektp dan passport lama saja ?
    tlg pencerahannya. makasi

  • Saya buat paspor tgl 3 juli'19 pembayaran 4 juli'19 biasanya brp lama paspor selesai &bsa diambil ..sqya sdh cek via WA (SIGAP). balasan nya msh dlm proses sya di Kanim jak pus ..tmn saya di kanim jaksel buat pd hri & tgl yg sama hri ini tgl 12 juli sdh jadi paspor nya

    terima ksh ,

    • Lama proses pembuatan paspor biasanya tergantung sedang ramai atau tidaknya permohonan paspor di kanim tersebut.
      Jadi pertanyaannya cuma bisa dijawab oleh kanim tempat anda membuat.

      Biasanya ditulis di kertas berapa hari paspor bisa diambil setelah pembayaran (bisa lihat foto di atas).

  • salam kenal mbak

    mau tanya.. saya donlot apps buat nomer antrian.
    nah.. kan masuk pakai username & password.
    saya belum pernah pakai aplikasi,
    saya tulis akun saya kok gagal login.
    itu maksudnya akun/username mesti diisi apa ya?

    saya mau ganti e-paspor. Paspor saya expired tgl 18 Desember nanti
    Terima kasih sebelumnya

    • Kalau email yang belum terdaftar, nanti ketika dimasukkan di username akan muncul tulisan 'Email tidak terdaftar, daftar sekarang?' Klik 'Daftar' nanti akan masuk ke page untuk isi data untuk sign up. Bisa coba pilihan sign in by Google atau Facebook juga.

  • Tadi saya telah selesai membuat permohonan di kantor imigrasi tangerang, namun saya tidak mendapatkan bukti permohonan setelah selesai wawancara dan foto, katanya sih sistemnya sedang error... nanti nomor kode pembayaran akan dikirim via whatsapp... jika terjadi hal seperti ini biasa menunggu waktu berapa lama untuk mendapatkan kode pembayaran?

  • Hai kak, kalo mau bikin e-passport tapi kanim nya ga ada di list antrian online apakah bisa datang langsung ke kanim yg bisa e-passport ya? Kbtulan tinggal di luar jakarta. Terimakasih

    • Tidak bisa, sekarang buat paspor harus antrian online. Kalau susah daftar di web, bisa coba daftar by WA kanim yang dituju.

  • Kak, aku planning ke jepang akhir tahun ini, aku mau upgrade ke epaspor bisa gak ya? Tapi paspor lama aku expired maret 2021... Biar bs bebas visa jepang. Terima kasih

    • Dulu temanku punya kasus yang sama, dan bisa upgrade (paspor lamanya masih kosong dan expire nya masih lama). Tapi sempat dengar akhir-akhir ini agak lebih susah karena blangko ePaspor-nya sering kosong. Dicoba aja, kalo bisa bawa bukti memang mau ke Jepang (misalnya tiket pesawat)

  • Kak pembayaran 655 rb itu langsung dibayarkan pada hari yang sama, atau dibayarkan pas paspor sudah jadi? Tq

    • Dibayarkan dalam rentang waktu 7 hari setelah wawancara. Paspor hanya akan diproses kalau sudah melakukan payment.

  • Salam kenal Ana, terima kasih banyak untuk artikel yang begitu bermanfaat. Aku mau bertanya, e passport aku bakal exp di Feb 2021 (yang dimana sekitar 18 bulan lagi), tapi karena untuk rencana next pengajuan visa, apakah kamu tau aku bisa mengajukan untuk perpanjangan e passport lebih cepat dengan kondisi aku saat ini? Terima kasih banyak atas waktu dan jawabannya :)

    • Hi Fenny. Biasanya tidak diperbolehkan. Kecuali memang ada keperluan visa yang mengharuskan penggantian paspor (misal syarat visa masa berlaku paspor minimal 1,5 tahun, dll). Untuk kasus seperti ini biasanya petugas imigrasi akan minta surat keterangan bermaterai dan bukti requirement visa bahwa memang perlu ganti paspor.

      • Apakah kamu tahu, aku bisa contact ke siapa untuk menanyakan perihal bukti requirement visa tersebut? Karena requirement tersebut muncul pada saat pendaftaran online untuk visa itu. (Pengajuan visa online untuk ke Australia) sehingga ketika aku memasukan no passport saya langsung muncul warning "Exp Passport dibawah 18 bulan"

        • Di screenshot saja syarat visa tersebut nanti ditunjukkan ke petugas imigrasi. Cari juga di websitenya kalau ada list requirements yang menyebutkan minimal masa berlaku paspor

  • Good artikel, sangat bermanfaat :)
    Saya baru akan membuat passport, rencana memilih e passport. Apakah KK dan Akta Kelahiran bisa kalau hanya foto copy saja, karena dokumen aslinya diluar Jakarta?? Terima kasih.


Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/xnjwlkqx/public_html/wp-config.php:1) in /home/xnjwlkqx/public_html/wp-content/plugins/accelerated-mobile-pages/includes/vendor/amp/amp.php on line 94